Sabtu, 12 Maret 2011

Pemkot
PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN 
SMP NEGERI 14 TASIKMALAYA
SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)
Jl. AH. Nasution Km. 03 ( (0265) 332681  Tasikmalaya 46181


Nomor             : 421.3/ 025 - SMP.14/2011                                                        20   Januari   2011
Hal                   : DISIPLIN JAM KERJA GURU DAN PNS

Yth. Guru dan Karyawan SMP Negeri 14 Tasikmalaya

                       

Assalamu alaikum Wr.Wb.

            Berdasarkan:
1.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2),
2.    Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
5.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
6.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 39 Tahun 2009 tanggal 30 Juli 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
7.    Peraturan Mendiknas RI Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 9 Juli 2010  tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Disampaikan dengan hormat kepada semua guru dan karyawan terutama PNS di lingkungan SMP Negeri 6 Tasikmalaya, untuk mengindahkan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan:
1.    Ketentuan minimal 5 HARI KERJA (37,5 jam kerja per minggu atau 5 x 7,5 jam kerja per hari)
2.    Ketentuan minimal 24 Jam Tatap Muka per minggu, sesuai ketentuan.


Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah menetapkan KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN bagi PNS/Guru/Karyawan yang TIDAK MASUK KERJA/TIDAK MEMENUHI HARI KERJA, sebagai berikut:

No.
Jenis Pelanggaran

(Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah) selama:

Tingkat Hukuman
Jenis Hukuman Disiplin
1.
5 hari kerja
RINGAN
1.    Teguran Lisan
2.
6 s.d. 10 hari kerja
2.    Teguran secara Tertulis
3.
11 s.d. 15 hari kerja
3.    Pernyataan tidak puas secara tertulis
4.
16 s.d. 20 hari kerja
SEDANG
4.    Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun.
5.
21 s.d. 25 hari kerja
5.    Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun
6.
26 s.d. 30 hari kerja
6.    Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
7.
31 s.d. 35 hari kerja
BERAT
7.    Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
8.
36 s.d. 40 hari kerja
8.    Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah.
9.
41 s.d. 45 hari kerja
9.    Pembebasan dari Jabatan PNS
10.
46 hari kerja atau lebih
10.  Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri, atau Pemberhentian Tidak dengan hormat sebagai PNS.



Berdasarkan ketentuan di atas, kami mohon saudara mengindahkan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab KEWAJIBAN 5 HARI KERJA (37,5 jam per minggu) dan KEWAJIBAN MELAKSANAKAN KEWAJIBAN 24 JAM TATAP MUKA PER MINGGU (bagi Guru) sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian, ketentuan ini disampaikan untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.



Tasikmalaya,  20  Januari   2012
Kepala SMP Negeri 14 Tasikmalaya





Drs. H. Nurdin Ma’aludin., M.Pd.
Pembina Tk. I, IV/b
NIP 19620908 198204 1 008



Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
1.    Yth. Walikota Tasikmalaya, sebagai laporan
2.    Yth. Wakil Walikota Tasikmalaya, sebagai laporan
3.    Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, sebagai laporan
4.    Yth. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, sebagai laporan
5.    Yth. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai laporan
6.    Yth. Kepala Seksi SMP Bidang Pendidikan Dasar, sebagai laporan
7.    Yth. Kepala Seksi Kurikulum SMP Bidang Pendidikan Dasar, sebagai laporan.
8.    Yth. Kasubag UP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai laporan
9.    Yth. Pengawas Satuan Pendidikan sebagai laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar